Kejati Kalsel Ungkap Kasus Korupsi Bank Plat Merah

Banjarmasin, DUTA TV — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan bank berplat merah atau milik pemerintah bersama Direktur Perumahan Alfath Premiere, selaku penyedia barang dan jasa.

Dalam kasus ini, Kejati Kalimantan Selatan telah menetapkan tiga orang tersangka yakni Direktur Utama PT. Alfath Salima Mulia berinisial AM dan dua orang karyawan bank berinisial, WR dan MS.

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati, mengatakan, ketiga tersangka diduga telah bekerjasama untuk melakukan penyimpangan uang negara dalam proses pembiayaan konstruksi pembangunan perumahan.

Sementara atas peristiwa tindak pidana korupsi itu, negara dirugikan mencapai 5,8 miliar rupiah.

Atas perbuatanya ketiga tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp sebagaimana pasal primair dan pasal 3 juncto pasal 18 undang-undang korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 kuhp untuk pasal subsidair.

Reporter : Mawardi