MA Tolak Kasasi Mardani H.Maming

Banjarmasin, DUTA TV — Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H.Maming.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung memperkuat putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin, yang sebelumnya memvonis terpidana, dengan 12 tahun pidana penjara, dan dikenakan uang pengganti sebesar RP 110 miliar lebih subsider 4 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima hadiah atau imbalan berupa uang 118 miliar serta dua jam tangan mewah dari peralihan izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu.
Saat dikonfirmasi kuasa hukum terdakwa Mardani H Maming, Abdul Qadir, belum memberikan tanggapannya apakah akan melakukan upaya PK atau peninjauan kembali atau menerima putusan kasasi tersebut.
Tim Liputan





