Lulusan Kursus Sekarang Bisa Lanjut Kuliah, lho

Jakarta, DUTA TV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan lulusan kursus dapat melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi (PT) melalui rekognisi pembelajaran lampau (RPL).

“Lulusan kursus dapat memperoleh RPL dari perguruan tinggi, sehingga bisa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi,” kata Plt Direktur Kursus dan Pelatihan Ditjen Pendidikan Vokasi Kemendikbud Ristek, Wartanto, Kamis (22/9).

Dia menjelaskan, selama ini lulusan kursus, meskipun sudah menempuh pendidikan selama satu tahun, tidak dihitung jika melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Sementara kini, lulusan kursus ketika masuk kuliah disamakan dengan mahasiswa lainnya.

“Jadi dengan RPL ini ada penghargaan dari pendidikan kursus yang sudah diterimanya,” kata dia.

Berdasarkan data Kemenaker, sebagian besar kebutuhan tenaga kerja adalah lulusan SMA/SMK hingga D2. Baru kemudian kebutuhan tenaga kerja pada level ahli atau lulusan D4 dan sarjana.

“Lulusan kursus itu termasuk juga yang banyak dibutuhkan, sama seperti halnya lulusan SMA,” katanya.

Pendidikan kursus, lanjut dia, tidak mempelajari secara keseluruhan akan tetapi spesifik dan mendalam. Misalnya untuk kursus otomotif, tidak mempelajari keseluruhan mesin tetapi bisa jadi kursus khusus pengecatan, kaki-kaki, kaca, dan sebagainya.

Akan tetapi selama ini, sertifikat yang didapat dari kursus tidak menjamin bisa digunakan pada perkuliahan. Oleh karena itu, Kemendikbud Ristek menyambut baik kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi terkait RPL bagi pendidikan kursus.(mer)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *