Longsor Gunung Kuda Telan Korban, Dinas ESDM Temukan 176 Tambang Ilegal

Jakarta, DUTA TV— Pencarian korban longsor tambang pasir Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dihentikan sementara. Adapun jumlah korban yang ditemukan hingga 1 Juni 2025 sebanyak 19 orang.

“Hari ini ditemukan dua korbam, pada pukul 10.41 dan pukul 13.00,” kata Komandan Resor Militer 063 SGJ Kolonel Inf. Hista Soleh Harahap, Minggu.

Menurut Hista, korban yang ditemukan pertama adalah Nalo Sanjaya,53 tahun, warga Desa Kedondong Kidul, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Sedangkan korban kedua bernama nama Wahyu Galih, 26 tahun, warga Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon. Sehingga diperkirakan masih ada enam korban lagi yang tertimbun material longsor.

Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menyebutkan terdapat 176 titik tambang ilegal yang ditemukan pada 16 kabupaten dan satu kota di Jabar.

“Yang ada di Jabar totalnya 176 tambang ilegal,” kata Kepala Dinas ESDM Jabar Bambang Tirto Yuliono di Cirebon, Minggu (1/6).

Ia mengatakan data tersebut merupakan hasil pendataan lintas wilayah yang saat ini telah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dinas ESDM Jabar, kata dia, kini tengah menyusun langkah pengawasan administratif terhadap para pemegang izin resmi agar tidak terjadi penyimpangan izin eksplorasi menjadi praktik pertambangan.

Ia menuturkan Dinas ESDM Jabar akan menerbitkan dua jenis surat edaran sebagai bentuk pengawasan aktif.

Menurut Bambang, surat pertama ditujukan kepada 233 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi agar melaksanakan penambangan secara legal, tertib, dan sesuai rencana kerja.

“Kami akan mengirimkan surat dari saya pribadi ke seluruh pemegang izin usaha pertambangan operasi produksi agar menjalankan aktivitas dengan baik dan benar,” ujarnya.

Ia menyebutkan untuk surat kedua, akan dikirimkan kepada 109 perusahaan pemegang IUP Eksplorasi agar tidak melakukan kegiatan pertambangan di luar koridor eksplorasi.

Pihaknya menilai hal ini penting, karena diduga ada beberapa pengelola yang menggunakan izin eksplorasi untuk langsung menambang.(net)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *