Logo dan Nama Ormas Kesukuan Dilindungi Hukum

Banjarbaru, DUTA TV — Puluhan pengurus dari perwakilan organisasi kemasyarakatan di Kalimantan Selatan mengikuti diseminasi kebijakan ormas yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemkumham Kalsel, Senin (28/6) siang.
Dalam kegiatan yang menghadirkan notaris senior banua Robenajah Sjachran tersebut, dikupas mengenai payung hukum sebuah organisasi kemasyarakatan yang sudah memiliki akte notaris dan terdaftar di Kesbangpol Kalsel.
Diungkapkannya, bagi ormas terdaftar juga memiliki regulasi tentang kaidah dalam menggelar aksi demonstrasi, diantaranya tidak berbau sara dan tidak anarkis.
Selain itu menurut Kabid Pelayanan Hukum Dan HAM Kanwil Kemenkumham Kalsel Riswandi, logo dan nama ormas yang terdaftar memiliki hak patent. Sehingga bagi yang melakukan duplikat akan ditolak serta terancam hukum.
“Logo dan nama ormas yga terdaftar tidak bisa dijiplak,”kata Riswandi.
Hingga saat ini ada 263 ormas yang terdaftar di Kalimantan Selatan, baik ormas sosial, kesukuan maupun kepemudaan yang akan dilindungi secara hukum.
Reporter : Tarida Sitompul