LBH Ansor Gugat SK Wali Kota Terkait Revitalisasi Pasar Batuah
Banjarmasin, DUTA TV –Usai melaksanakan sidang persiapan gugatan surat keputusan atau SK Wali Kota Banjarmasin terkait dengan revitalisasi pasar batuah di PTUN Banjarmasin, Rabu siang kemarin, kuasa hukum warga itu menunjukkan SK Wali Kota Banjarmasin yang mereka gugat.
Pada sidang persiapan tersebut digelar tertutup, dan juga dihadiri oleh perwakilan dari staf bidang Hukum Setdako Banjarmasin.
Pada sidang awal, pihak penggugat atau dalam hal ini LBH Ansor masih harus melengkapi sejumlah dokumen yang nantinya dipaparkan dalam sidang lanjutan.
Sebelumnya LBH Ansor sempat menyurati Wali Kota Banjarmasin terkait SK itu. Namun dalam surat jawaban yang diterima oleh pihak kuasa hukum Syaban Husin Mubarak, Wali Kota akan terus melanjutkan pembangunan strategis Disperindag Kota untuk merevitalisasi pasar batuah.
“pada hari ini agendanya masih sidang persiapan terkait dengan surat gufatan dan surat kuasa, ada beberapa hal yang harus diperbaiki dan dilengkapi, itu semua kami penuhi dan dilanjutkan 18 mei. Menggugat surat keputusan Wali Kota terkait tentang SK Wali Kota Nomor 109, tahun 2022 tentang pembangunan Strtegis Disperindag untuk merevitalisasi pasar batuah. Jadi SK tersebut sudah melalui administrative, sudah kami ajukan ke Wali Kota dan dijawab akan dilanjutkan makanya bergulir ke PTUN,” katanya.
Pada gugatan tersebut pihak warga dan kuasa hukum meminta Pemko Banjarmasin, agar tidak melaksanakan proyek revitalisasi pasar batuah, karena menurut warga kawasan batuah telah berubah menjadi permukiman.
Reporter : Zein Pahlevi.