Lakukan Pembubaran Masa, Petugas Malah Sita Ratusan Miras

DUTA TV BANJARMASIN – Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Sabana, memeriksa langsung kelengkapan surat izin penjulan ratusan minuman beralkohol di Café Royal Borneo Banjarmasin, Minggu (22/03/2020) malam.

Setelah mengetahui tidak adanya surat izin resmi terkait penjualan miras tersebut, petugas langsung melakukan penyitaan pada miras ilegal ini.

Selain itu pengelola kafe ini juga tidak mematuhi surat edaran pemerintah kota Banjarmasin, yang melarang tempat keramaian beroperasi selama dua pecan, larangan tersebut sebagai upaya pemerintah kota Banjarmasin mencegah penularan Virus Corona.

“Tadi kami menyita miras karena tidak mematuhi aturan, dan tidak memiliki izin lagi ada sekitar 500 minuman berbagai merk, ya nanti kita berikan sanksi,” tuturnya

Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Sabana
Waka Polresta Banjarmasin, AKBP Sabana

Petugas juga akan memberikan sanksi terhadap pemilik kafe tersebut.

Sementara ratusan miras yang disita itu diangkut menggunakan truk ke Mapolresta Banjarmasin.

 

Reporter : Zein Pahlevi & Mawardi

 

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *