Lahan Tambang Diduga Hasil Korupsi di Murung Raya Disita

Jakarta, DUTA TV — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan atau Satgas PKH menyerahkan penguasaan lahan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, kepada Kejaksaan RI pada Selasa, 7 April 2026.

Diketahui, lahan tersebut sebelumnya disita dalam proses hukum terkait kasus dugaan korupsi sektor pertambangan.

“Langkah ini menegaskan peningkatan penanganan dari penertiban administratif menjadi penegakan hukum pidana,” tulis Kabidpenum Puspen TNI Kolonel Laut (P) Agung Saptoadi dalam keterangan pers diterima, Kamis (9/4/2026).

Agung menegaskan, TNI sebagai kepanjangan dari Pemerintah berkomitmen menata pengelolaan kawasan hutan dan sumber daya alam secara transparan dan akuntabel.

“TNI berkomitmen untuk mendukung Program Presiden RI Prabowo Subianto dalam  rangka Penertiban Kawasan Hutan (PKH),” tegas Agung.

“TNI siap bersinergi dengan seluruh pihak guna memastikan proses penertiban berjalan aman, tertib dan memberi kepastian hukum, sekaligus mendukung upaya penataan dan pengelolaan sumber daya alam yang lebih baik,” imbuhnya.

Sebagai informasi, pada giat tersebut hadir Panglima TNI Agus Subiyanto, Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Menteri ESDM  Bahlil Lahadalia, Wamen LH Diaz Hendropriyono dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Sebelumnya, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mendalami temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait penambangan emas ilegal yang perputaran dananya diduga mencapai Rp 992 triliun.

Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu memastikan apakah aktivitas penambangan ilegal tersebut berada di dalam kawasan hutan atau di luar kawasan hutan.

“Sepanjang berkaitan dengan pelanggaran aturan atau misalnya berkaitan dengan tambang ilegal seperti itu di kawasan hutan, tentu data analisis PPATK itu akan ditindaklanjuti untuk mengecek, memverifikasi di lapangan di kawasan hutan kita,” kata Barita di Jakarta, Senin (2/2/2026).

Ia menjelaskan, apabila hasil pendalaman menemukan pelanggaran di kawasan hutan, maka Satgas PKH akan melakukan penertiban sesuai kewenangannya.(lip6)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *