Lagi, Pol PP Banjarbaru Amankan 120 Botol dan Kaleng Miras di Eks Pembatuan
DUTA TV BANJARBARU – Setelah sebelumnya berhasil mengamankan 485 botol dan kaleng minuman keras, aparat satpol PP kota Banjarbaru kembali mendapati sedikitnya 120 botol dan kaleng miras, di eks lokalisasi Pembatuan pada Rabu sore (19/12/2018).
“Kita temukan di sebuah warung yang jual pakan ayam. Ternyata ditemukan miras dengan jumlah 120 dengan 10 merk,” ungkap Penyidik PNS Opsdal Satpol PP Banjarbaru Yanto Hidayat.
“Mereka selama ini kedok, artinya sehari-hari menjual pakan ayam ternyata mereka nyambi jualan miras,” tambah Yanto.
Yanto juga menambahkan, pelaku yang diketahui berinsial IH, telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, dan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta. IH sendiri, diduga melanggar Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol.
Diduga kuat, temuan 120 botol dan kaleng minuman keras di eks lokalisasi Pembatuan ini, masih berkaitan dengan temuan – temuan sebelumnya di lokasi yang sama.
Reporter : Fikri Izzudin Noor