Lagi, Pernikahan Anak Hebohkan Banua

DUTA TV PARINGIN – Setelah sempat viral dan menjadi sorotan berbagai lembaga, kali ini lagi – lagi pernikahan di bawah umur terjadi di Desa Binjai Punggal, Kecamatan Halong, Paringin Kabupaten Balangan, Kamis (31/01). Pernikahan tersebut sengaja mereka lakukan atas dasar persetujuan orang tua  dengan alasan menghindari perzinahan. Padahal keduanya berusia masih sekolah dan berusia 14 dan 15 tahun.

Foto pernikahan anak dibawah umur yang beredar di media sosial sontak mendapatkan beragam komentar pro dan kontra dari netizen.

Hal tersebut pun langsung ditanggapi oleh Erni dan Abdurahman selaku orang tua mempelai laki-laki yang menjelaskan bahwa pernikahan tersebut memang benar. Sebelum merestui hubungan itu  mereka sempat menasehati dan melarang keduanya karena khawatir terjadi hubungan intim di luar pernikahan.

Untuk menghindari hal tersebut, akhirnya kedua keluarga sepakat untuk menikahkan D dan D agar hubungan mereka terhindar dari perzinahan dan berharap pernikahan tersebut bisa mempererat hubungan keluarga.

“Sudah sering dikasih tahu, dilarang. Gimana lagi. Dia tetap pergi mau bertemu. Pacaran sih enggak, cuma  hubungannya sangat dekat. Jadi dikawinkan saja. Sudah juga atas nasihat dari guru ulama supaya tidak zina,”ujar Erni.

Saat dikonfirmasi mengenai kebenaran  berita tersebut, pemerintah kabupaten Balangan menjelaskan bahwa pernikahan tersebut terjadi setela adanya pendampingan.

“Iya benar. Kemarin ada perkawinan antara Diya dan Didi. Usianya masih 14 dan 15 tahun. Sudah dinasehti oleh pihak sekolah. Saat ini mereka juga sudah dikeluarkan dari sekolah masing – masing. Kami juga sudah membei konseling dan pendampingan,”terang dra. Nor Ainani, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak, Kabupaten Balangan.

Menindak lanjuti kabar pernikahan dibawah umur itu, beberapa instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, seperti petugas dari Dinas Pengendalian Penduduk Dan KB serta Kepolisian Sektor Halong  melakukan verifikasi dan pendampingan serta sosialisasi, baik secara hukum maupun sosial kepada mempelai dan pihak keluarga.

  

Reporter : Zaki Mubarak

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *