Kuasa Hukum Ansharuddin: ‘‘Dakwaan Jaksa Kabur’’

DUTA TV BANJARMASIN – Didampingi tim kuasa hukum bupati Balangan Ansharuddin, tampak tenang saat kembali menjalani sidang lanjutan dugaan penipuan dengan agenda pembacaan eksepsi di pengadilan negeri Banjarmasin, Senin pagi (02/12/2019).

Dalam eksepsinya Mauliddin, selaku kuasa hukum terdakwa merasa keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai kabur.

“Inti eksepsi dakwaan kabur karena tanggal dicantumkan tapi jamnya tidak dicantumkan, padahal pada tanggal 2 April 2018 jam 11, terlapor dengan saksi mengatakan, bahwa penyerahan 1 miliar. Yang jelas disana kami membantah, bahwa pada 2 April jam 11 sampai malam klien kami di Balangan, sedangkan 23 sampai 24 April klien kami di Jakarta bertemu dengan beberapa saksi salah satunya habib banua”, ujar Mauliddin kuasa hukum.

“Dengan adanya media ini kami berharap bisa menjelaskan kepada masyarakat, siapa yang benar dan salah”, kata Ansharuddin, terdakwa.

Mauliddin kuasa hukum (kanan) dan Ansharuddin (kiri) terdakwa

Pada sidang sebelumnya terdakwa Ansharuddin didakwa JPU dari Kejati Kalsel, dengan dugaan melanggar pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP, karena dinilai memenuhi unsur penipuan terkait penyerahan cek kosong senilai Rp1 miliar rupiah kepada pelapor Dwi Putra Husnie.

 

Reporter : Zein Pahlevi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *