Kuasa Hukum 4 Terdakwa Penipuan Senilai 71 Miliar Ajukan Eksepsi

Banjarmasin, DUTA TV — Kuasa hukum empat terdakwa penipuan senilai 71 miliar rupiah di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, mengajukan eksepsi, saat persidangan di Pengadilan Negeri Banjarbaru.

Dalam eksepsinya, surat dakwaan penuntut umum dinilai tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap sehingga harus dinyatakan batal demi hukum.

Kuasa hukum keempat terdakwa, Mohammad Fadli Aziz, menyebut, kasus tersebut masuk dalam ranah perdata, pasalnya kasus ini berawal dari adanya hubungan keperdataan antar dua perusahaan yang dalam hal ini adalah pt energi guna laksana dan PT Berkah Anugerah Rizky Abadi Cool.

Sementara penyerahan uang sebesar 49,5 miliar oleh PT Baracool kepada PT Multi Guna Laksana adalah down payment fee, untuk melakukan penambangan di wilayah iup salah satu perusahaan milik PT MGL.

Sementara kuasa hukum terdakwa juga mengklarifikasi jika, kasus tersebut bukan investasi bodong yang sebelumnya disebutkan, namun kerjasama antar dua perusahaan.

Sebelumnya, dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum, mendakwa keempat terdakwa dengan pasal 378 dan pasal 374 kuhp serta pasal 55, tentang penipuan dan penggelapan.

Tim Liputan