KPU Telah Terima Berkas Perbaikan Bakal Caleg DPR Semua Parpol
Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerima dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota legislatif (caleg) DPR RI dari seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.
“Di KPU Pusat ini (yang terima) adalah dokumen persyaratan bakal calon anggota DPR RI untuk perbaikan. Alhamdulillah, sampai dengan batas waktu yang ditentukan, dari 18 perpol peserta Pemilu 2024 sudah menyiapkan semua dokumen perbaikan syarat sesuai dengan hasil verifikasi di tahap pertama,”kata Ketua KPU RI Hasyim As’ari, Senin (10/7/23).
Sementara itu di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota, KPU di daerah telah menyampaikan bahwa penyerahan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran bakal calon anggota DPRD berjalan lancar.
“Kami juga dapat laporan dari teman – teman KPU di 38 Provinsi, kemudian di 514 KPU kabupaten dan kota, penyerahan dokumen perbaikan sudah berjalan sesuai dengan yang ditentukan dan juga sesuai batas waktu yang ditentukan. Alhamdulillah, lancar semua, ya,”jelasnya.
Pada 23 Juni lalu, KPU selesai melakukan verifikasi administrasi terhadap dokumen persyaratan milik 10.323 bakal caleg DPR yang diajukan 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Hasilnya, terdapat 9.260 orang atau 89,7 persen bakal calon yang dokumen persyaratan pencalonannya belum memenuhi syarat. Sementara 1.063 orang atau 10,29 persen sisanya dinyatakan memenuhi syarat.
KPU memberikan kesempatan kepada parpol peserta Pemilu 2024 untuk menyerahkan dokumen perbaikan persyaratan pendaftaran calon anggota DPR RI, DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten dan kota pada 26 Juni – 9 Juli hingga pukul 23.59 waktu setempat.(ant)