KPU Siap Hadapi Gugatan di MK

Banjarmasin, DUTA TVTiga hari kerja setelah penetapan hasil suara pemilihan oleh KPU Kalsel, Jumat kemarin (18/12/2020), menjadi rentang waktu untuk ruang keberatan atas hasil Pilkada diajukan ke meja Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Kemungkinan gugatan akan dilayangkan paslon Denny-Difri, dengan selisih tipis dan diperkuat dengan tidak hadirnya saksi paslon pada rekapitulasi kabupaten Banjar, serta tidak membubuhkan tanda tangan pada berita acara hasil rekapitulasi penghitungan suara yang sudah ditetapkan KPU.

Ketua KPU Kalsel Sarmuji, pihaknya tentu menunggu register perkara konstitusi yang kemungkinan akan disampaikan paslon yang keberatan, sehingga pihak penyelenggara pemilihan tengah mempersiapkan bahan untuk menghadapinya.

“Kita tunggu apakah ada register gugatan di Mahkamah Konstitusi, kalau ada tentu kita tunggu gugatan atas termohon, dan tentu MK sampaikan dalam buku register permohonan konstitusi,” ujarnya.

Jumat malam tadi, penghitungan hasil suara 13 kabupaten/kota rampung dihitung. Suara terbanyak didapatkan pasangan calon nomor urut 1 Sahbirin Noor – Muhidin dengan suara total 851.822 pemilih, sementara paslon nomor 2, Denny Indrayana – Difriadi mendapatkan suara sebanyak 843.695 suara, atau selisih 8.127.

Reporter : Fadli Rizki