KPU Revisi Regulasi Kuota Caleg Perempuan

Jakarta, DUTA TV Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan akan merevisi pasal tentang cara penghitungan kuota minimal 30 persen calon anggota legislatif (caleg) perempuan sebagai tindak lanjut atas putusan terbaru Mahkamah Agung (MA).

Revisi itu diakui bisa berdampak pada nama-nama bakal caleg yang sudah ada dalam daftar calon sementara (DCS).

Komisioner KPU RI Mochammad Afifuddin menjelaskan, pihaknya akan merevisi ketentuan penghitungan kuota caleg perempuan itu yang diatur dalam Pasal 8 ayat 2 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10/2023 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD.

“Iya (kita revisi), menyesuaikan dengan putusan MA,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (31/8/2023).

Sebagai catatan, putusan MA menganulir cara penghitungan kuota minimal caleg perempuan menggunakan pendekatan pembulatan ke bawah. MA menyatakan, cara penghitungan yang sah adalah menggunakan pendekatan pembulatan ke atas. Afif mengatakan, proses revisi akan dimulai setelah pihaknya mendapatkan salinan putusan MA tersebut. Proses revisi dipastikan tuntas sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT) pada 3 November 2023.

Afif mengakui, berubahnya cara penghitungan kuota caleg perempuan bisa berdampak pada DCS yang sudah kadung ditetapkan.

“Kemungkinan (DCS akan berubah). Situasinya kan kita patuhi, kita taati putusan MA,” kata koordinator Divisi Hukum KPU RI itu.

Pernyataan Afif itu bertolak belakang dengan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Hasyim pada Selasa (29/8/2023) menyatakan, 9.919 nama bakal caleg DPR dalam DCS tidak perlu diganti alias diutak-atik. Sebab, menurut dia, jumlah bakal caleg perempuan di daftar calon partai politik untuk setiap daerah pemilihan (dapil) sudah melampaui persentase 30 persen.(rol)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *