KPU Kotabaru Tetapkan 1.129 Orang Pemilih Tambahan Tahap II
DUTA TV KOTABARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kotabaru menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih tambahan (DPTb) tahap II.
DPTb tahap II mencakup pemilih yang melakukan mutasi ke wilayah kabupaten Kotabaru sejak 18 Februari – 17 Maret 2019.
Dari laporan 21 panitia pemilihan kecamatan pemilih tambahan kembali ditetapkan sebanyak 1.129 orang.
Jumlahnya naik drastis dibanding DPTb tahap I yang hanya sekitar 300 orang karena masyarakat sudah lebih mengetahui informasi tentang layanan pindah memilih.
Meski ada tambahan pemilih, namun kondisi itu tidak berdampak pada jumlah tempat pemungutan suara karena pemilih tambahan ini tersebar di ratusan TPS di sejumlah wilayah. Selain itu juga ada pemilih yang melakukan mutasi ke luar daerah dengan jumlah lebih banyak di atas 2 ribu orang.
Selanjutnya KPU Kotabaru akan menghitung kebutuhan logistik Pemilu untuk pemilih yang masuk DPTb khususnya surat suara.
“Kita lakukan rekapitulasi dan akan dijadikan bahan pengadaan ulang surat suara untuk yang kurang. Kalau di TPS tidak ada pemilih yang keluar otomatis akan ditambahkan. Kebutuhan logistik di TPS itu DPT, DPTb plus 2 persen DPT. Nah yang kita belum tahu jumlah surat suara untuk DPTb,”kata Ketua KPU Kotabaru Zainal Abidin.
Paska penetapan DPTb, KPU masih membuka pendaftaran pemilih hingga pelaksanaan pemilu pada 17 April 2019.
Warga yang memiliki hak pilih tapi tidak tercatat di daftar pemilih tetap akan dimasukkan ke daftar pemilih khusus jika yang bersangkutan memiliki KTP elektronik.
Namun pemilih khusus ini hanya bisa mencoblos di daerah sesuai domisili.
Reporter : Nazat Fitriah