Banjarmasin, DUTA TV — KPU kalsel mengaku telah menyampaikan hasil klarifikasi internal ke KPU Republik Indonesia pasca klarifikasi internal oleh jajaran komisioner KPU Kalsel, terhadap bawahannya anggota KPU Kabupaten Banjar, Abdul Muthalib.
Hasil klarifikasi itu memberikan peringatan terhadap Abdul Muthalib, berkenaan dengan kode etik dan telah dilayangkan ke KPU RI.
Selain itu, KPU Kalsel juga menunggu proses laporan pidana di Mapolda Kalsel yang dilayangkan Azis, atas dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan atas nama dirinya.
Jika dalam laporan dugaan pemalsuan dokumen di Mapolda Kalsel tidak terbukti, alias Azis lah yang berbuat KPU Kalsel memastikan akan menerbitkan sanksi pemberhentian sementara bagi Abdul Muthalib.
“Setelah ada pembuktian di Mk terkait surat pernyataan, KPU Kalsel tindak lanjuti nama yang ada dan yang lain untuk mengklarifikasi. Hasilnya yang bersangkutan Abdul Muthalib sudah melapor ke Polda Kalsel karena merasa tidak membuat, dan ada 2 pernyataan bantahan terhadap itu KPU Kalsel menindaklanjuti dengan kode etik, memberikan peringatan kepada yang bersangkutan,” ucap H. Nur Zazin Komisioner KPU Kalsel.

H. Nur Zazin Komisioner KPU Kalsel
Diketahui, saat ini proses dugaan pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan penggelembungan masih bergulir di Polda Kalsel.
Reporter : Fadli Rizki