KPU Kalsel Belum Beberkan Laporan Pengeluaran dan Penerimaan Dana Kampanye

Banjarmasin, DUTA TV — Komisi pemilhan umum Kalsel minggu sore kemarin, mengumumkan telah menerima laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye dari 2 pasangan calon Gubernur Kalsel.

Namun, pihak KPU enggan membeberkan berapa banyak total pengeluaran dana kampanye yang dilakukan masing- masing calon.

Rencananya, pengeluaran dana pasangan calon tersebut akan diumumkan usai dilakukan audit oleh pihak kantor akuntan publik atau KAP.

Salah satu komisioner KPU Kalsel Nur Zazin mengatakan, pengumuman akan dilakukan pada 22 hingga 25 Desember mendatang. Sementara untuk total pengeluaran maksimal yang boleh dikeluarkan pasangan calon tak lebih dari 60 milyar, jika dari hasil audit lebih dari angka maksimal maka pasangan calon bisa terancam sanksi diskualifikasi.

“Di KPU Provinsi Kalsel untuk pasangan nomor urut 01 menyerahkan pada pukul 16.46 dan pasangan nomor 02 16.49 jadi keduanya terpenuhi untuk waktunya sesuai untuk penyerahan terakhir harusnya pukul 18.oo, selanjutnya  KPU Provinsi dan KPU Kabupaten semuanya akan menyerahkan ke KAP pada tanggal 7 Desember 2020, selanjutnya diaudit setelah itu akan diserahkan 22 Desember, KPU akan menyerahkan 22 sampai 25 Desember, akan mengumumka nhasil audit dari situlah akan diteliti,” kata  Nur Zazin Komisioner KPU Kalsel

Diketahui dari hasil laporan penerimaan sumbangan dana kampanye atau LPSDK untuk Paslon BirinMu mencapai 1,7 milyar lebih. Sementara H2D sekitar 189 juta rupiah lebih.

Reporter : Zein Pahlevi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *