Banjarmasin, Duta TV — Setelah menyelesaikan pelipatan surat suara untuk Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur beberapa hari lalu, KPU Kota Banjarmasin mengumumkan bahwa terdapat 15 lembar surat suara cagub dan cawagub yang diduga masuk kategori rusak.
Meski kerusakan tersebut tidak berupa sobekan atau cacat besar lainnya dan hanya menunjukkan beberapa bagian yang meragukan, kemungkinan akibat kendala percetakan, pihak KPU memutuskan untuk menyisihkan surat suara tersebut guna menghindari potensi permasalahan.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah, menyatakan bahwa pihaknya akan segera mengadakan rapat pleno bersama Bawaslu setelah pelipatan surat suara untuk walikota rampung. Rapat tersebut bertujuan menentukan apakah surat suara yang dianggap rusak ini masih bisa digunakan atau harus diganti.
“Untuk pelipatan surat suara gubernur sudah selesai kemarin, dan kami mendapati ada 15 lembar yang masuk kategori rusak. Meski bukan rusak berat, kami akan melakukan pleno terlebih dahulu untuk memastikan apakah harus diganti atau masih bisa digunakan,” kata Rusnailah.
Sementara itu, pelipatan surat suara untuk Walikota dan Wakil Walikota diperkirakan rampung pada Jumat sore (08/11/2024). KPU akan melakukan pengecekan lebih lanjut untuk memastikan apakah ada surat suara lainnya yang masuk kategori rusak.
Reporter: Ade Yanuar