Martapura, DUTA TV — Pelapor dan saksi, yang dipanggil Bawaslu Banjar, terlihat memenuhi kursi yang tersedia di Sekretariat Penegakkan Hukum Terpadu Kabupaten Banjar, di Jalan Batuah Kota Martapura.
Pihak Bawaslu Banjar, langsung memanggil pelapor dan saksi dari Tim Paslon Syaifullah Tamliha, untuk dimintai keterangan terkait dengan laporan dan bukti, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Calon Bupati Banjar Saidi Mansyur.
Berdasarkan keterangan, Bawaslu Kalsel setelah menerima laporan dan melakukan pemeriksaan, menilai berkas laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti dan melimpahkan penanganan ke Bawaslu Banjar dengan alasan karena tidak ada kegiatan penanganan laporan.
Menurut Ketua Bawaslu Banjar, Hafiz Ridha, pihaknya menindaklanjuti pelimpahan penanganan dugaan pelanggaran pilkada dari Bawaslu Kalsel, dan kini memanggil serta memeriksa pelapor dan saksi, nantinya setelah semua pihak rerkait diperiksa, akan diputuskan apakah pelanggaran terbukti.
Kendati dengan alasan Bawaslu Banjar tidak ada penanganan laporan, keputusan Bawaslu Kalsel melimpahkan penanganan ke Bawaslu Banjar, menuai sejumlah Tanya.
Karena sebelumnya Bawaslu Kalsel langsung menangani dan memutuskan merekomendasikan diskualifikasi Paslon Walikota Banjarbaru Aditya dan Said Abdullah atas laporan pesaingnya.
Reporter : Tarida Sitompul