KPPU Denda Perusahaan Pinjol, Total Rp755 Miliar

Jakarta, DUTA TV – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah memutuskan 97 perusahaan peer to peer lending (P2P) atau pinjaman online (pinjol) bersalah atas dugaan kartel bunga pinjaman. Seluruhnya secara kumulatif dikenakan denda total Rp 755 miliar.
Meski begitu, 97 perusahaan masih bisa mengajukan keberatan terhadap putusan KPPU tersebut. Keberatannya dilakukan ke Pengadilan Niaga. Lantas, bagaimana ketentuannya?
Majelis Komisi dalam sidang putusan menjelaskan, para perusahaan sebagai terlapor 1-97 wajib membayarkan denda ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan. Ketentuan ini berlaku jika terlapor menerima putusan KPPU.
Sementara itu, jika perusahaan mengajukan keberatan, perlu ada jaminan yang disetorkan. Besarannya yakni 20% dari nilai denda yang dijatuhkan KPPU.
Tenggat waktu setoran jaminan ini lebih singkat ketimbang pembayaran denda jika menerima putusan. Terlapor wajib memyetorkan uang jaminan paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan.
“Keberatan diajukan paling lambat 14 hari kalender setelah pembacaan putusan jika Terlapor hadir, atau setelah tanggal penerimaan pemberitahuan putusan jika Terlapor tidak hadir. Keberatan diajukan kepada Pengadilan Niaga,” ujar Anggota Majelis Komisi dalam sidang di Gedung RB Supardan, Kelapa Gading, dikutip Jumat (27/3/2026).
Sedangkan, jika perusahaan tidak membayar denda setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka para terlapor/perusahaan itu dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% (dari nilai denda utama) setiap bulan.(lip6)





