KPK Tetapkan Tiga Tersangka Dalam Kasus OTT di Hulu Sungai Utara

BANJARMASIN, DUTA TV Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK RI menetapkan 3 tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Dinas Pekerjaan Umum dan Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara, dalam konferensi pers lewat chanel youtube lembaga Rasuah, Kamis malam (16/09/2021).

Siaran pers tersebut disampaikan langsung oleh wakil ketua KPK Alexander Marwata.

Ketiganya yakni PLT Kepala Dinas PU kabupaten Hulu Sungai Utara, MK, serta 2 orang pengusaha berinisial MRH dan FH.

Dijelaskan jika ketiganya diduga terlibat proyek pembangunan irigasi dengan anggaran proyek Rp 1,9 miliar dan Rp 1,5 miliar.

Lalu dari besaran uang proyek tersebut disepakati comitmeent fee sebesar 15% untuk kedua calon pemenang lelang yang tak lain adalah MRH dan FH.

Fee tersebut disepakati dibayar didepan dengan besaran Rp 170 juta dan Rp 175 juta dengan dibayar tunai.

“KPK menerima informasi dari masyarakat akan adanya transaksi, ada pun barang bukti yang diamankan berbagai dokumen dan sejumlah uang Rp 345 juta, setelah diperoleh bahan keterangan,” jelas Alexander Marwata.

“KPK melakukan penyelikan dan ditemukan bukti cukup dan meningkatkan statusnya menjadi penyidikan dan menjadikan tersangka,” lanjutnya.

Sementara itu, ketiganya akan ditahan selama 20 hari kedepan atau hingga 5 Oktober mendatang. Demi kepentingan penyelidikan KPK juga telah menyegel ruang kerja bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid.

Reporter : Nina Megasari

Helman

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *