KPK Resmi Menetapkan Bupati HSU Sebagai Tersangka Korupsi

Jakarta, DUTA TV — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri, saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (18/11/21) petang.
Penetapan AW sebagai tersangka baru diterangkan Firli sebagai hasil proses penyidikan sejak 15 September lalu.
“Tim KPK sudah bekerja keras untuk mengumpulkan bukti. Rekan penyidik dan segenap pihak melakukan penyelidikan lengkap, kita menemukan bukti yang cukup, sore hari KPK menemukan korupsi yang dilakukan AW” terang Firli.
AW terlibat kasus pemberian hadiah atau janji dalam proyek irigasi di Pemkab Hulu Sungai Utara (HSU).
Sebelumnya pada Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Amuntai, KPK telah mengamankan tujuh orang, dengan tiga diantaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Seiring proses penyidikan, pengumpulan barang bukti, hingga sempat menggeledah rumah dinas Bupati HSU, KPK pun menetapkan AW sebagai tersangka.
“Perlu dipahami suatu perkara korupsi melalui proses panjang, kalau kita ambil serangkaian penyidikan, 15 september kita melakukan tangan, itu berproses, berdasarkan keterangan saksi, bahwa saudara AW patut diduga juga turut melakukan korupsi” imbuhnya lagi.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan MK selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPRT Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA), MRH selaku Direktur CV Hanamas, dan FH selaku Direktur CV Kalpataru.
Barang bukti OTT yang disita KPK berupa dokumen dan uang tunai antaranya berbagai dokumen dan uang sejumlah Rp 345 juta.
Dalam proses penyidikan AW diketahui menyepakati fee lelang dua proyek rehabilitasi irigasi di HSU.
15 persen fee tersebut dengan pembagian 10 persen untuk AW dan 5 persen untuk tersangka MK.
“Selain itu, AW diduga menerima fee dari proyek lainnya, pada tahun 2019 AW menerima sekitar 4,6 miliar, tajun 2020 AW menerima fee 12 miliar, dan 2021 AW menerima sekitar 1,8 miliar”.
Kini AW harus menjalani masa tahanan selama 20 hari di rutan negara KPK, Gedung Merah Putih. Terhitung dari tanggal 18 November hingga 7 Desember.
AW juga dilarang untuk bepergian keluar negeri guna proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter : Nina Megasari