KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Dua Kontraktor Korupsi PUPR Kalsel

Banjarmasin, DUTA TV — Sidang kedua pembacaan eksepsi dalam kasus dugaan korupsi di lingkup Dinas PUPR Kalsel, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Senin (06/01).

Dalam jawaban eksepsinya, jaksa penuntut umum dari komisi pemberantasan korupsi KPK meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi yang disampaikan dua kontraktor terdakwa korupsi, Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Maiyer Simanjuntak, menyebut pertimbangan hakim untuk menolak seluruh eksepsi terdakwa karena pengajuan keberatan yang disampaikan sudah masuk materi pembuktian perkara, sehingga alasan-alasan yang disampaikan tidak berdasar dan harus dilanjutkan pemeriksaan pada pembuktian pokok perkara.

Rencananya, sidang selanjutnya akan mendengarkan putusan sela oleh Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto, pada Kamis mendatang.

Diketahui kedua terdakwa selaku kontraktor ini termasuk dalam enam orang yang dilakukan OTT KPK di Banjarbaru, karena terlibat suap dalam sejumlah proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Reporter : Mawardi

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *