KPK Geledah 8 Lokasi dan Sita Dokumen Terkait Kasus KPP Madya Banjarmasin

Jakarta, DUTA TV – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 8 lokasi dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penggeledahan dilakukan selama tiga hari mulai Rabu (26/8/2026) sampai dengan Jumat (28/8/2026).
“Penggeledahan dilakukan di delapan lokasi, baik rumah maupun kantor milik pihak swasta, yang berada di wilayah Banjarmasin dan Banjarbaru,” kata Budi dalam keterangannya, Senin (31/8/2026).
Dari rangkaian kegiatan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Dia mengatakan, atas temuan tersebut, penyidik akan melakukan telaah dan analisis secara mendalam untuk menilai relevansi setiap dokumen dengan konstruksi perkara.
“Temuan-temuan tersebut juga akan dikonfirmasi kepada pihak-pihak yang dipandang mengetahui dan dapat menjelaskan substansi maupun keterkaitannya dengan perkara,” ujar dia.
Di sisi lain, Budi mengatakan, KPK memandang sektor perpajakan memiliki posisi strategis karena menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara.
Oleh karena itu, praktik korupsi dalam sektor tersebut bukan semata persoalan penyimpangan dalam administrasi perpajakan, tetapi berpotensi menggerus penerimaan yang semestinya menjadi hak negara dan pada akhirnya digunakan untuk membiayai pembangunan serta pelayanan publik.
“Untuk itu, KPK akan terus mendalami setiap informasi dan bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan,” ucap Budi.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita logam mulia emas 1,3 kilogram (kg) dan uang senilai Rp 100 juta dalam penggeledahan di Kanwil Pajak Surakarta, serta beberapa lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang.
Penggeledahan dilakukan terkait dengan pengembangan kasus korupsi restitusi pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin.
“Penyidik juga mengamankan barang bukti di rumah Pemeriksa Pajak di Malang, dalam bentuk logam mulia emas seberat 1,3 kg dan uang tunai senilai Rp100 juta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Kasus suap restitusi pajak di KPP Banjarmasin bermula saat PT Buana Karya Bhakti (PT BKB) mengajukan permohonan status restitusi pajak atau lebih bayar ke KPP madya Banjarmasin.
Dari pemeriksaan KPP Madya Banjarmasin, ditemukan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar, dengan koreksi fiskal sebesar Rp1,14 miliar sehingga restitusi pajaknya menjadi Rp48,3 miliar.(kom)





