KPK Dorong Mahasiswa Anti Korupsi Melalui Tri Dharma Perguruan Tinggi
DUTA TV BANJARMASIN – Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sultan Adam (STIHSA) Banjarmasin Senin pagi (30/09/2019) menggelar seminar nasional dengan tema semangat milenial mewujudkan SDM unggul, guna menciptakan Kalsel bebas dari korupsi, dengan menghadirkan narasumber koordinator pendidikan dan pelayanan masyarakat KPK RI, Handayani, perwakilan kejaksaan pakar hokum, Masdari Tasmin, dan ketua STIHSA Banjarmasin, Dr. Abdul Halim Sahab.
Seminar ini dilakukan sebagai upaya dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi sejak dini dengan menekankan tri dharma perguruan tinggi, yakni Pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
Koordinator pendidikan dan pelayanan masyarakat KPK RI, Handayani, mengatakan jika pemberantasan korupsi ini meliputi diantaranya pencegahan, penindakan, dan pelibatan peran serta masyarakat. Selain itu upaya KPK sendiri saat ini dengan mendorong mahasiswa untuk memperkaya wawasan dan pengetahuan anti korupsi, sehingga para kaum milenial bisa kontribusi besar dalam upaya mengedukasi masyarakat tentang anti korupsi.
“Terutama upaya pencegahan dan peran serta masyarakat kita mendorong mahasiswa peningkatan tentang anti korupsi, misalkan KKN penelitian disisipkan materi anti korupsi, sehingga milenal memiliki kontribusi besar untuk mengedukasi masyarakat anti korupsiâ€, ujar Handayani koordinator pendidikan dan pelayanan masyarakat KPK RI.
“Menjelaskan kepada masyarakat pada umumnya dan mahasiswa khususnya,megetahui betapa dahsyatnya perbuatan korupsi, bagaimana cara melakukan pencegahan agar tindak pidana korupsi tidak terjadi atau berkurang di Indonesia terkhusus di Kalsel, menyasar kaum milenial mereka akan menjadi pemimpin bangsaâ€, kata Abdul Halim Sahab ketua STIHSA Banjarmasin.
Dalam seminar nasional kali ini, koordinator pendidikan dan pelayanan masyarakat KPK RI juga menyayangkan saat ini terjadi pelemahan terhadap lembaga KPK, Handayani mengatakan ada 26 poin dalam revisi undang-undang KPK yang dilemahkan, diantaranya KPK diletakan sebagai lembaga negara dirumpun eksekutif, dewan pengawas lebih berkuasa dari pimpinan KPK, dan penyadapan harus melalui ijin dewan pengawas, yang ditengarai berpotensi banyak kepentingan.
Tim Liputan