KPK Apresiasi Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Jakarta, DUTA TV — Otoritas penegak hukum Singapura menolak penangguhan penahanan buronan Paulus Tannos. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap tersebut.

“KPK menyambut positif putusan pengadilan Singapura yang telah menolak permohonan penangguhan DPR Paulus Tannos (PT), sehingga, terhadap PT akan tetap dilakukan penahanan,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa (17/6).

Tannos mengajukan penangguhan penahanan dalam proses ekstradisinya di Singapura. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu kini tinggal menjalani sidang untuk dipulangkan ke Indonesia.

“Selanjutnya, sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025,” ucap Budi.

KPK berharap proses ekstradisi Tannos berjalan lancar. Pemulangan tersangka kasus korupsi itu bisa menjadi preseden baik antara Indonesia-Singapura dalam pemberantasan korupsi di kancah internasional.

Sebelumnya, Kementerian Hukum memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia.

Diinformasikan, Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra, salah satu perusahaan yang terlibat dalam proyek pengadaan e-KTP dan menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak tahun 2021.

Ia diduga terlibat dalam rekayasa tender dan pemberian suap kepada sejumlah pejabat agar perusahaannya memenangkan proyek tersebut, yang merugikan negara sekitar Rp 2,3 triliun.(mi)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *