KPAI Sesalkan MK Izinkan Kampanye di Sekolah
Jakarta, DUTA TV — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan peserta pemilu berkampanye di sekolah dan kampus tanpa atribut dan izin pihak sekolah. Hal tersebut dinilai berpotensi melanggengkan dan memperluas potensi pelanggaran hak-hak konstitusional anak dalam masa kampanye pemilu dan pilkada serentak 2024 nanti.
Komisioner KPAI Sylvana Apituley menekankan sekolah seharusnya dijaga agar tetap menjadi ruang publik yang netral dari aktivitas politik elektoral yang sarat dengan kepentingan personal dan kelompok, serta bebas kekerasan terutama kekerasan simbolik dan verbal.
Masyarakat, terutama para pelaku dan peserta pemilu dan pilkada 2024, tambahnya, harus diedukasi bahwa konten kampanye politik bukanlah konsumsi anak-anak sekolah; bahkan tidak untuk peserta didik usia 17 tahun yang sudah memiliki hak pilih. Sebaliknya yang diperlukan adalah pendidikan politik, kewarganegaraan dan hak asasi manusia (HAM).
Menurutnya kampanye jelas bukanlah modal pendidikan politik yang ideal bagi murid-murid sekolah, termasuk bagi pemilih pemula.
“Adanya putusan MK ini menyadarkan KPAI betapa belum semua pihak awas dan memprioritaskan hak-hak Konstitusional anak yang seringkali tersembunyi di balik kesadaran dan kepentingan dominan orang dewasa,” tegas Sylvana, Selasa (22/8/23).
Sekolah juga dinilai rentan melakukan pelanggaran pidana pemilu saat diperebutkan untuk menjadi target kampanye, terutama sekolah-sekolah dengan jumlah murid kategori pemilih pemula yang cukup besar.
Relasi kuasa antara peserta pemilu dan pilkada dengan pihak sekolah, terutama kepala daerah petahana yang akan maju lagi dalam pilkada, adalah titik lemah potensi terjadinya pelanggaran pidana pemilu, yang sekaligus memperbesar potensi terjadinya manipulasi, eksploitasi dan penyalahgunaan anak, tambahnya.(voai)