Korban Pembunuhan Tragis di Sungai Tiung Diduga Dalam Pengaruh Miras

Banjarbaru, DUTA TV — Inilah tersangka pembunuhan berinisial AS, warga Sungai Tiung Kecamatan Cempaka Banjarbaru, yang dibekuk oleh jajaran Polres Banjarbaru dalam waktu kurang dari 24 jam setelah diduga menghabisi nyawa Humaidi alias Umai.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda mengatakan, sebelum tewas, korban Umai diduga mabuk di bawah pengaruh minuman keras. Korban berpapasan dengan tersangka dan terlibat cekcok mulut dan sempat menantang berkelahi dengan tersangka. Bahkan korban diduga sempat mengamuk dan melempar baju ke arah tersangka.
Tersangka yang tersinggung dengan ucapan korban kemudian pulang ke rumah orang tuanya dan mengambil senjata tajam jenis parang, kembali ke TKP dan langsung menebas korban hingga tewas.
Kapolres Banjarbaru AKBP Pius X Febry Aceng Loda menjelaskan kronologi kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Korban berpapasan dengan tersangka, korban mengamuk dan melempar baju, lalu melempar kepada tersangka. Ada lima kali menebas tubuh korban, di tubuh bagian depan, perut terkena sabetan, dan korban meninggal dunia karena kehabisan darah. Diduga korban dalam pengaruh minuman keras, dan tersangka tersinggung perkataan korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 10 hingga 12 tahun pidana penjara.
Tim Liputan





