Korban Kecewa Mas Bechi Jombang Hanya Divonis 7 Tahun Penjara

Jakarta, DUTA TV — Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi divonis dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya Sutrisno menyatakan Bechi terbukti melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981.

“Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut Bechi dengan hukuman 16 tahun penjara. JPU juga menggunakan pasal yang berbeda yakni pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan.
Ads by

Korban pencabulan Bechi pun mengaku kecewa dengan vonis hakim tersebut lantaran sangat jauh dari tuntutan JPU.

Adapun kasus pencabulan yang dilakukan Bechi mulai dilaporkan oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah sejak 2017 lalu. Terhitung sudah ada tiga laporan yang dilayangkan hingga 2019.

Pada laporan terakhir, 29 November 2019, kasus ini mulai menemui titik terang. Dalam kurun waktu 13 hari, Polres Jombang mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dan menetapkan Bechi sebagai tersangka. Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik kepolisian.

Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.

Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri.(cnni)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *