Kontraktor Bangunan Alfamart Ambruk Jadi Tersangka

Martapura, DUTA TV — 11 bulan tim penyidik Satreakrim Polres Banjar bekerja untuk mengungkapkan kasus ambruknya bangunan alfamart, di Jalan Ahmad Yani KM 13 Gambut Kabupaten Banjar, pada tanggal 19 April 2022 lalu.
Tragedi yang menyebabkan 5 orang pengunjung dan karyawan meninggal dunia, dan 8 lainnya luka-luka, merupakan pertama kali terjadi di Kalimantan Selatan, sehingga banyak mendapat sorotan dari masyarakat.
Namun pada tanggl 1 Februari 2023 lalu, satreskrim banjar sudah menetapkan kontraktor berinisial G, sebagai tersangka. Sedangkan pemilik bangunan hanya dijadian sebagai saksi.
Menurut Kasat Reskrim Anjar Iptu Fransiskus Manaan, penetapan G sebagai tersangka, karena ditemukan pelanggaran dalam kontrak pengurusan IMB, yang diserahkan oleh pemilik kepada tersangka, dimana dalam prakteknya spesifikasi bangunan tidak sesuai IMB.
Untuk sementara tersangka tidak dilakukan penahanan karena dinilai kooperatif dan dijerat pasal 360 Da 359 Kuhp tentang kelalaian, dengan ancaman hukuman 5 sampai 6 tahun pidana penjara.
Reporter : Tarida Sitompul



