Komnas Perempuan Menyoal Nikah Siri Bisa Buat KK
Jakarta, DUTA TV — Komisioner Komisi Nasional (Komnas) Perempuan, Alimatul Qibtiyah mengaku khawatir pernikahan siri akan menjamur usai Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga (KK).
Menurutnya, kebijakan itu bisa dianggap sebagai legitimasi pemerintah terhadap pernikahan siri yang kerap dilakukan oleh sejumlah orang untuk poligami.
“Jangan sampai malah kebijakan ini dijadikan lalu menjamkartu bikin pasaurnya pernikahan siri. Jangan sampai malah begitu. Yang sudah ada aturannya maka ikuti aturannya,” kata Alim, Kamis (7/10).
Lebih lanjut Alim mengatakan, Kemendagri harus menjelaskan lebih detail definisi nikah siri. Sebab jika nikah siri yang dimaksud seperti yang dilakukan oleh sejumlah orang untuk poligami, maka akan menyebabkan posisi perempuan dan anak menjadi rentan.
Meskipun akan dicatat di Dukcapil, menurut Alim, tetap saja definisi nikah siri itu lekat dengan ‘nikah secara diam-diam’. Ia berasumsi, hampir semua perempuan tidak mau dalam posisi itu. Sehingga, legitimasi nikah siri ini sangat problematis dan harus diperjelas.
“Maka kita kembali pada persoalan siri yang dimaksud itu apa,” ucapnya.
Meski demikian, Alim menilai kebijakan itu bisa berdampak positif bagi kelompok tertentu, seperti penghayat kepercayaan atau masyarakat adat.
Pasalnya, kata Alim, banyak dari mereka yang pernikahannya belum tercatat secara administrasi karena terhalang budaya dan kepercayaan yang dianut. Imbasnya, mereka kesulitan mengakses hak-hak yang seharusnya mereka dapat.
“Kalau konteks itu, maka mencatatkan pernikahan siri penghayat yang mungkin belum ada administrasinya di negara maka itu enggak ada persoalan,” kata dia.
Sebelumnya, Kemendagri menyebut menyebut pasangan suami istri yang menikah siri tetap bisa membuat kartu keluarga(KK).
“Semua penduduk Indonesia wajib terdata di dalam Kartu Keluarga. Bagi yang nikah siri, bisa dimasukkan dalam satu KK,” kata Zudan dalam keterangan video, Kamis (7/10).
Pasangan nikah siri itu akan dicatat dalam satu KK selayaknya suami istri lainnya. Dukcapil akan memberi tanda khusus pada KK pasangan nikah siri. Zudan mengatakan Dukcapil Kemendagri juga memberi syarat M tambahan bagi pasangan nikah siri.(cnni)