Komisi IV Minta Kejelasan Pembayaran Insentif Nakes ke Kemenkes

Jakarta, DUTA TV– Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, menyambangi direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, untuk meminta kejelasan terkait pembayaran insentif tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

Pasalnya, Insentif Nakes dari Pemerintah Pusat, sudah dihentikan per Desember 2021 lalu. Ketua Komisi IV mengakui, saat ini, memang sudah ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, bahwa Anggaran Insentif Nakes untuk tahun 2022 dapat dibayarkan melalui APBD.

Namun, arahan yang dimaksud, dinilai masih ambigu dan menjadi polemik karena bisa diartikan tidak mewajibkan.

Sementara, hingga saat ini, insentif nakes per Januari hingga memasuki Oktober ini, belum diclearkan karena harus menjadi beban daerah melalui APBD.

“ kami kesini ingin meminta kejelasan terkait Insentif Nakes sebetulnya sudah ada arahan tertulis dari pemerintah pusat, namun ini sifatnya ambigu karena dalam pertemuan tadi menyebut anggaran Nakes 2022 dapat dibayarkan melalui APBD, itu jadi polemik tersendiri karena kata kata dapat ini bukan berarti diwajibkan, insentif dari pusat sudah berakhir per Desember 2021, saat ini dibayarkan lewat APBD sesuai kemampuan daerah ini akhir tahun harus kita Clearkan sesuai arahan menteri kesehatan. “ Ucap H.M Lutfi Saifuddin, Ketua Komisi IV DPRD Kalsel

“ Kami sangat sangat terbantu terutama meneruskan informasi yang sebenarnya kepada para Nakes semoga para Nakes diberi kelancaran kemudahan dan kesehatan tentunya terkait insentif disesuaikan aturan berlaku terkait aturan dari Permendagri No 7 tahun 2021 dengan PMK Menkeu dan Menkes dilengkapi surat edaran Menkes kayanya memakai pedoman aturan jadi tidak boleh tidak memakai aturan. “ Sambung Sugiharto, Ketua Tim Kerja Keuangan & Bmn Sekretariat Ditjen Tenaga Kesehatan

Kendati jumlahnya dipastikan tidak sama dengan insentif yang diberikan oleh pemerintah pusat karena menyesuaikan dengan kemampuan daerah masing-masing, namun, Komisi IV memastikan akan mengupayakan tetap mengacu pada Standar Pembayaran Minimum atau SPM hasil pertemuan ini sendiri akan menjadi bahan evaluasi dan diskusi di Komisi IV agar hak para Nakes bisa segera terpenuhi di akhir tahun ini.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *