Komisi II Minta Kementrian Tinjau Permen Yang Rugikan Nelayan Kepiting
Jakarta, DUTA TV–Dianggap merugikan Nelayan Kepiting di Kalimantan Selatan, komisi II DPRD Kalsel, meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, untuk meninjau ulang peraturan Menteri nomor 16 tahun 2022.
Permintaan itu disampaikan langsung komisi II didampingi wakil ketua DPRD Kalsel, ke Kementrian Kelautan dan Perikanan RI. Pasalnya, dalam permen itu, mengatur bahwa hanya Karapas dengan lebar di atas 12 sentimeter lah yang dapat diekspor.
Aturan itu berbeda dengan permen sebelumnya, yang hanya berpatokan pada berat Karapas, tidak berdasarkan ukurannya.
Akibatnya, ekspor Kepiting yang perbulannya mencapai 50 ton, menurun drastis dan hanya mampu ekspor 5 hingga 10 ton saja. Sementara, temuan di lapangan, panjang Karapas di Kalsel memang tergolong kecil dan dibawah 12 sentimeter, namun secara berat dan mengacu pada aturan sebelumnya, Karapas sudah memenuhi persyaratan Ekspor.
“ Kita tahu aturan cuman aturan itu kan, untuk manusia dan untuk kepentingan manusia oleh sebab itu kita berharap adanya kearifan lokal dan lebihkan yang mengutungkan semua pihak, terutama nelayan kita yang harus berherap dapat perlindungan karena yang paling terusik dengan permen adalah nelayan di laut Kalsel. Kalsel masuk laut dangkal dan dampaknya sangat besar sekali, “ucap Imam Suprastowo, Ketua Komisi II DPRD Kalsel
Dalam pertemuan dengan Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementrian Kelautan Dan Perikanan RI, komisi II mendapat tanggapan bahwa pemberlakuan batasan ukuran minimal Karapas Kepiting konsumsi yang dapat ditangkap minimal 12 sentimeter, mengacu pada hasil penelitian bahwa ukuran di bawah 12 sentimeter itu masuk dalam kategori kepiting muda, serta belum pernah bereproduksi atau memijah, sehingga harus terus dilestarikan.
Merasa tidak mendapatkan titik terang, komisi II bakal menjadwalkan pertemuan dengan komisi IV DPR RI guna memperjuangkan keberlangsungan hidup nelayan.
Tim Liputan