Yogyakarta, DUTA TV — Menggenjot peningkatan potensi perekonomian daerah, komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, memperdalam kajian mengenai tata kelola dan implementasi kebijakan badan layanan umum daerah di provinsi daerah istimewa Yogyakarta.
Pasalnya, DIY memiliki pergub nomor 7 tahun 2016 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan pada blud. Nantinya, penerapan kebijakan BLUD di banua bisa menjadi solusi untuk mengatasi permasalahan alur birokrasi terhadap penggunaan dana yang dikelola SKPD agar dapat fleksibel dan praktis untuk penyelenggaraan kegiatan operasionalnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wakil ketua komisi II DPRD Kalsel Hj Dewi Damayanti Said mengatakan, kedepan pihaknya akan melaksanakan rapat dengar pendapat dengan sejumlah dinas dan steakholder untuk menindak lanjuti hasil dari pertemuan komisinya di daerah ini.
“Tentu apa-apa yang sudah dipaparkan oleh biro perekonomian dan sda provinsi DIY ini sangat menarik untuk ditindak lanjuti guna meningkatkan potensi perekonomian sekaligus pelayanan di provinsi Kalsel. Ke depan kita coba panggil steakholder terkait untuk melaksanakan rapat dengar pendapat,” ucapnya.
Kunjungan rombongan komisi II disambut kepala biro administrasi perekonomian dan SDA Setda DIY Yuna Pancawati. Dalam kunjungan ini dipaparkan bahwa pemerintah DIY memilki 9 titik BLUD yang sudah ditetapkan oleh SK Gubernur DIY diantaranya RSJ Ghrasia, RS Paru Respora, balai laboratorium kesehatan dan kalibrasi, balai pelatihan kesehatan, UPTD Bapel Jamkessos, balai latihan pendidikan teknik, SMAN 6 Yogyakarta, SMKN 1 Sewon dan SMKN 3 wonosari.
Tim Liputan.