Komisi II Belajar Bagi Hasil Pajak ke Bapenda Jatim

Jawa Timur, DUTA TV — Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan pelajari bagi hasil pungutan pajak ke badan pendapatan daerah atau Bapenda Provinsi Jawa Timur. Pasalnya, Bapenda Jatim telah lebih dulu memberlakukan bagi hasil dimana kabupaten kota mendapat 66% dari pajak yang dipungut.

Pasca mendapat pembagian lebih banyak, Komisi II mendorong kabupaten kota di Kalsel untuk aktif dalam meningkatkan animo wajib pajak membayarkan pajaknya layaknya di Jawa Timur.

Pasalnya dari perda pajak dan retribusi daerah yang diinisiasi Komisi II DPRD Kalsel, kabupaten kota mendapat bagi hasil sebesar 70%, Wakil Ketua Komisi II ingin kabupaten kota tidak hanya diam. Tiap kabupaten kota diminta menjalin sinergi dan berperan dalam pemungutan pajak, termasuk juga mendorong pendapatan dari pajak air permukaan atau PAP.

“Sinergitas antara kab kota dalam menyikapi perda yang baru kita bikin dan sudah disetujui Kemendagri jadi sinergitas ini diperlukan supaya mempercepat penetrasi kepada wajib pajak yang ada di Jatim dan diaplikasikan di Kalsel ini bagus supaya kab kota tidak hanya diam ketika ada pembagian hasil dari wajib pajak ini yang sudah berjalan kan pembagiannya 30-70 sehingga peranan dari kabupaten kota juga kita harapkan apakah itu untuk pajak air permukaan juga perlu sinergitas,” kata Muhammad Yani Helmi, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel.

Pasca kunjungan ini, Komisi II lebih mengintenskan kordinasi ke Bapenda Kalsel termasuk samsat di seluruh kabupaten kota, untuk mensosialisasikan terkait bagi hasil yang tujuannya tak lain dalam rangka meningkatkan pembangunan infrastuktur di masing-masing daerah.

Tim Liputan

Asiah

Uploader.

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *