Komisi I DPRD Banjarmasin Ingin Revisi Perda THM

Banjarmasin, DUTA TV — Peraturan Daerah (Perda) terkait Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Banjarmasi yang ada saat ini dinilai kurang pas dan coba akan diperbaiki oleh DPRD Kota Banjarmasin.

Dalam hal ini, Komisi I DPRD Kota Banjarmasin segera akan mengusulkan revisi terkait perda yang mengatur THM di Kota Seribu Sungai.

Revisi ini nantinya akan disesuaikan dengan keadaan Kota Banjarmasin, baik dari segi jam.l operasional, golongan tempat, umur pengunjung serta aturan yang berkaitan dengan Ramadhan.

Ketua Komisi I DPRD Kota Banjarmasin, Aliansyah menjelaskan, saat ini perkembamgan jaman sudah berbeda dan harus ada penyesuaian. Selain itu, banyak masukan terkait hal tersebut. Revisi dilakukan dengan landasan tetap menjaga Kota Banjarmasin sebagai kota yang religius.

“Kita tadi sudah menyampaikan ke kawan – kawan agar Pemerintah Kota bisa melakukan revisi perda ytang baru. Jadi agar pihak pemko nantinya bisa menyampaikan ke Banleg agar bisa meminta itu. Karena kita ketahui bersama, perda yang ada ini kan perda yang lama. Jadi, nanti kita atur di dalamnya, bagaimana aturannya, jam tayangnya, umur pengunjung dan bagaimana dalam Ramadhan. Semuanyalah nanti,”jelasnya.

Sementara itu, perda yang mengatur THM saat ini berpegang pada perda No 12 tahun 2016, yang dinilai masih perlu disempurnakan sesuai dengan perkembangan yang ada.

Reporter : Ade Yanuar

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *