KLHK Minta Eksekusi Denda Rp342 M dari Perusahaan Sawit Kalteng

Jakarta, DUTA TV Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Katingan, Kalimantan Tengah terkait pidana denda Rp342 miliar oleh PT Arjuna Utama Sawit (AUS).

KLHK ingin pengadilan lekas mengeksekusi pidana kebakaran lahan tersebut agar denda lekas dibayar oleh perusahaan yang bersangkutan.

“Kami segera berkoordinasi dengan Ketua PN Katingan untuk mengeksekusi putusan ini karena yang berwenang melakukan eksekusi putusan perdata yang sudah berkeputusan tetap (inkracht van gewisdje) adalah Ketua PN,” ujar Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, Kamis (4/8).

Langkah itu menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak Peninjauan Kembali (PK) PT AUS dan menghukum perusahaan tersebut membayar denda Rp342 miliar atas kebakaran lahan perkebunan seluas 970,44 hektare pada 2015 di Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.

Ridho mengapresiasi MA yang memutus bersalah dan mendenda PT AUS. Menurut dia, MA menjaga komitmen dalam menegakan keadilan bagi lingkungan dan masyarakat korban kebakaran hutan dan lahan.

Ia pun mengingatkan kepada pelaku pembakaran hutan dan lahan khususnya korporasi bahwa KLHK tidak pernah berhenti menegakan keadilan dan menjamin hak masyarakat untuk mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.(cnni)