Ketua KPU Kalsel : Kami Tak Rela Dituduh Manipulatif & Curang

Banjarmasin, DUTA TVKPU Kalsel bersiap menghadapi gugatan sengketa pilkada hasil di Mahkamah Konstitusi, menyusul masuknya permohonan gugatan yang didaftarkan ke MK oleh paslon nomor urut dua, belum lama tadi.

Dalam permohonan pemohon paslon Denny – Difri ke MK membawa ratusan bukti yang sebelumnya sudah “dirontokkan” oleh Bawaslu, termasuk menuding adanya proses manipulasi dan kecurangan saat pencoblosan 9 Desember, hingga rekap penetapan hasil suara berjenjang.

Aduan tersebut memantik statemen ketua KPU Kalsel Sarmuji, yang mengatakan tidak rela jika lembaganya dituduh berbuat curang dalam proses yang dilakukan secara berjenjang.

“Berkenaan dengan angka yang dianggap mustahil tentu KPU yang jawab, nanti akan kami siapkan jawaban bagaimana itu terjadi dilapangan, itu ranahnya KPU. Apakah ada proses manipulatif, tentu akan kami buktikan, kami tidak rela dituduh manipulatif dan curang, kita bekerja on the track, kalo ada yang hasilnya nol, tentu itulah hasil dari pilihan masyarakat, nanti akan kami jawab, dan akan kami buktikan itu tidak ada kecurangan dan manipulatif,” ujar Sarmuji, ketua KPU Kalsel.

 

Bawaslu Siap Pertahankan Putusan

 

Sementara itu, sama halnya penyelenggara pengawas Bawaslu Kalsel, yang akan didudukkan sebagai pihak terkait pemberi keterangan, mengaku akan mempertahankan keputusan yang ditetapkan pihaknya, dan diperkuat Bawaslu republik indonesia, pada 4 laporan pelanggaran paslon Denny-Difri, dan dalam gugatan sengketa hasil kembali dibawanya ke Mahkamah Konstitusi.

“Bawaslu hanya sebagai pihak pemberi keterangan, berkaca pilpres lalu MK banyak mengutip keterangan Bawaslu, kami akan sampaikan sesuai fakta, kalau terjadi pelanggaran kita sampaikan. Ya akan kita sampaikan bahwa memang ada laporang ke Bawaslu, dan berproses sampai hasilnya bagaimana,” terang Aries Mardiono, anggota Bawaslu Kalsel.

Sekedar diketahui, pada hasil tipis perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel, paslon nomor urut 1 meraih kemenangan hasil suara sebanyak 851.822, dan paslon nomor 2 mendapat 843.695 suara, dengan selisih 8.000-an suara, dan ketatapan KPU Kalsel itu, tidak diterima paslon nomor urut 2 dengan mengajukan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Reporter : Fadli Rizki

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *