Ketiga Pelaku Terancam Hukuman Mati

Banjarmasin, DUTA TV — Kasus tangkapan narkoba jenis sabu oleh Satresnarkoba Polresta Banjarmasin, pada Jumat 11 juni kemarin, merupakan kasus yang cukup besar ditangani, bahkan ketiga pelaku yang sementara berstatus sebagai kurir, bisa dikenakan hukuman maksimal.

Pasalnya barang bukti sabu yang mereka bawa seberat 135 kilogram lebih, ketiganya berhasil dibekuk saat mengantar barang haram itu ke Banjarmasin dan rencananya akan diedarkan kembali ke sejumlah daerah lain di Kalsel.

Menurut Kasipudum Kejari Banjarmasin, Denny Wicaksono mereka bisa terancam hukuman maksimal, yakni hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Bahkan dalam tuntutannya nanti, jaksa penuntut umum berencana akan menuntut dengan hukuman mati.

“Mengamankan 100 kilo lebih adalah hal yang tabu dan saya mengapresiasi kerja dari Polresta, sehingga dalm tuntutan nanti seadil-adilnya, mengingat jika barang itu beredar di masyarakatkemungkinan 80 90 persen ya hukuman mati”, katanya.

Sementara pihak kepolisian juga masih melakukan pengembangan untuk menyelidiki pemilik atau bandar dari narkoba jenis sabu tersebut.

Reporter : Zein Pahlevi

Redaksi

Editor & Uploader

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *