Kerap Edarkan Obat-Obatan Yang Dilarang Ditangkap Polisi

Banjarmasin, Duta TV – Unit Reskrim Polsek Batang Alai Utara Polres Hulu Sungai Tengah berhasil mengungkap kasus perkara setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian, sebagaimana dimaksud dalam pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009, tentang kesehatan yang diduga dilakukan oleh TSK WYY, 27 tahun, perempuan, wiraswasta, Haurgading Rt.04 Rw.02 kec.Batara Kab.HST. Rabu (02/09).

Sesuai dengan Kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.Nico Afinta yaitu kebijakan yang ke 3 penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.

Penangkapan tersangka bermula anggota Polsek Batara mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di desa Haur gading sering terjadi transaksi obat – obatan yang dilarang. Kemudian petugas melakukan penyelidikan, dan berhasil mengamankan tersangka WYY dengan barang bukti yang ditemukan saat penggeledahan berupa 981(sembilan ratus delapan puluh satu) butir obat jenis seledryl yang dibungkus dengan plastik klip warna bening, 612 (enam ratus dua belas) butir obat jenis seledryl terbungkus strip yang sudah digunting, 1 buah toples kotak warna biru tanpa tutup, 23 buah plastik klip warna bening, uang tunai sebanyak Rp. 110.000.

Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan proses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat

Kapolres juga menghimbau Kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jagan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan,

“Kami jajaran Polres HST tidak akan pernah memberikan ruang dan gerak bagi bandar dan pengedar obat obatan terlarang. maka dari itu ini semua harus mendapatkan dukungan dari semua pihak sehingga tidak ada lagi peredaran obat obatan terlarang di Kabupaten HST,” pungkasnya.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *