Kerap Beraksi Mengedarkan Sabu Di HST, Akhirnya Diringkus Tim Jhon Lee Cs

Duta TV – Hulu Sungai Tengah, Tidak ada ampun untuk Narkotika, Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah dipimpin langsung Kasat Res Narkoba Iptu Lamris Manurung bersama Tim Opsnal Sat Resnarkoba John Lee cs berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pasal 114 Ayat (2) Sub 112 Ayat (2) UU No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika yang diduga dilakukan oleh tersangka SR 29 tahun, Wiraswasta warga jalan Putera Harapan RT. 006 RW. 003 Desa Matang Ginalun Kecamatan Pandawan Hulu Sungai Tengah.
Sesuai dengan kebijakan Kapolda Kalsel Irjen Pol. Dr.Nico Afinta yaitu kebijakan yang ke 3 penguatan harkamtibmas dengan meningkatkan kepekaan faktual terhadap situasi global, regional, nasional dan lokal, giat gakkum seperti menekan terjadinya tindak pidana, meningkatkan penyelesaian perkara, jalin koordinasi dengan CJS , penyidikan secara cepat, tepat & trasparan, meningkatkan kuantitas & kualitas penyidik / penyidik pembantu kerja cepat dan keberhasilan.
Penangkapan tersangka bermula pada hari senin tanggal 24 Agustus 2020 sekitar pukul 19.15 Wita, Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jl. Pagat Sarigading RT. 008 RW. 004 Desa Banua Binjai Kecamatan Barabai Hulu Sungai Tengah sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku dan pada saat dilakukan penggeledahan berhasil menemukan barang bukti berupa 5 paket besar yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 26,0 gram, 9 paket yang diduga sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening dengan berat bruto 2,67 gram, 2 buah plastik klip kecil warna bening, 2 buah plastik klip besar warna bening, 2 lembar tissu warna putih, 1 buah plastik kresek warna putih, 1 buah plastik kresek warna hitam, 1 buah serok yang terbuat dari plastik warna coklat, 1 pak plastik klip warna bening merk Zip In, 2 buah timbangan digital merk Constant warna hitam, 1 buah kotak timbangan digital merk Constant, 1 buah handphone merk VIVO warna hitam, Uang tunai sebesar Rp. 1.300.000,-.
Selanjutnya Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.
Kapolres HST AKBP Danang Widaryanto melalui Ps. Paur Subag Humas Aipda M. Husaini membenarkan atas penangkapan terhadap TSK dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku serta mengucapkan terimakasih atas peran serta masyarakat sehingga peredaran narkoba dapat diungkap.
Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat, khususnya para remaja agar jangan coba-coba dan mengkonsumsi barang haram tersebut. Karena akan berdampak buruk terhadap kesehatan dan keluarga
Tim Liputan





