Kemensos Usul Negara Beri Kerja Lansia

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Sosial (Kemensos) mengusulkan kelompok masyarakat lanjut usia (lansia) agar diberi akses dan fasilitas lapangan kerja dalam Rancangan Undang-undang (RUU) Kesejahteraan Lanjut Usia yang tengah digodok pemerintah bersama DPR RI.

Direktur Jenderal (Ditjen) Rehabilitasi Sosial Kemensos Harry Hikmat menyebut RUU yang dirancang untuk menggantikan UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia ini diharapkan dapat memberdayakan lansia yang masih mampu bekerja.

Nantinya, lansia akan difasilitasi untuk bekerja di sektor-sektor tertentu seperti sektor informal, perdagangan, jasa atau sektor lain yang masih dapat dilakoni.

“Diharapkan ada pengaturan mengenai kemudahan mencari lapangan pekerjaan di sektor informal, jasa, dan perdagangan yang masih bisa dilakoni pada usia lansia,” kata Harry pada rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (21/9).

Lebih lanjut, Harry juga mengusulkan agar lansia diberi akses jaminan kesehatan dan hari tua dan akses perawatan serta terapi sosial (home care, day care) yang ditanggung pemerintah.

Harry menilai penting untuk mengesahkan UU Kesejahteraan Lanjut Usia secepatnya, mengingat angka lansia per penduduk terus menanjak sementara UU yang ada sudah tak sesuai dengan perkembangan zaman.

Data Kemensos menunjukkan saat ini 10 persen dari populasi adalah kelompok lansia dan diproyeksikan pada 2035 mendatang akan ada 16,5 persen populasi lansia.

Meski belum memiliki skema pasti, namun ia menyebut nantinya pemerintah akan menambahkan porsi bantuan sosial (bansos) reguler seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako/BPNT, dan Bansos Tunai (BLT) untuk kelompok lansia.(cnn)

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *