Kemenhut Telusuri Ribuan Kayu Gelondongan yang Terseret Banjir Sumatera

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) masih menelusuri sumber dan penyebab ribuan kayu gelondongan yang terbawa banjir di Sumatera.
Kemenhut turut menyoroti potensi kayu-kayu tersebut berasal dari pembalakan dan praktik ilegal lainnya, mengingat sebelumnya telah terungkap sejumlah kasus peredaran kayu ilegal di wilayah tersebut.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut Dwi Januanto Nugroho mengatakan kayu-kayu yang terbawa banjir di Sumatera dapat berasal dari beragam sumber.
Mulai dari pohon lapuk, pohon tumbang, material bawaan sungai, area bekas penebangan legal, hingga penyalahgunaan Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) dan pembalakan liar (illegal logging).
Fokus Ditjen Gakkum adalah menelusuri secara profesional setiap indikasi pelanggaran dan memproses bukti kejahatan kehutanan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
“Terkait pemberitaan yang berkembang, saya perlu menegaskan bahwa penjelasan kami tidak pernah dimaksudkan untuk menafikan kemungkinan adanya praktik ilegal di balik kayu-kayu yang terbawa banjir.”
“Melainkan untuk memperjelas sumber-sumber kayu yang sedang kami telusuri dan memastikan setiap unsur illegal logging tetap diproses sesuai ketentuan,” ujar Dwi dalam pernyataan dikonfirmasi dari Jakarta, Minggu (30/11).
Sepanjang 2025, kata Dwi, Gakkum Kemenhut sudah menangani sejumlah kasus terkait pencucian kayu ilegal di sekitar wilayah terdampak banjir di Sumatera, termasuk di Aceh.
“Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya.”
“Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya,” tuturnya.
Untuk itu, Kemenhut saat ini melakukan moratorium layanan Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPuHH) untuk tata usaha kayu di PHAT di areal penggunaan lain (APL) sebagai bagian pencegahan penggunaan skema tersebut untuk melakukan peredaran kayu ilegal hasil pembalakan liar.(cnni)





