Kemenaker : Ada Corona Atau Tidak, THR Wajib Dibayar Pengusaha

DUTA TV BANJARMASIN ­- Dilansir dari CNBC Indonesia Berita, Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tetap wajib dibayarkan kepada pekerja dan buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, meskipun saat ini terjadi pandemi Covid-19 atau Corona.

Adapun, ketentuan THR diatur dalam peraturan Pemerintah RI, PP No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan, peraturan menteri Ketenagakerjaan RI No. 6 tahun 2016, tentang Tunjangan Hari Raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, dan peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 20 tahun 2016 tentang tata cara pemberian sanksi administratif peraturan pemerintah No. 78 tahun 2015 tentang pengupahan.

Bahkan bagi pengusaha yang terlambat membayar THR, akan dikenakan denda yang menghadang.

Sementara apabila perusahaan tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, maka pembayaran THR dapat ditangguhkan pembayarannya pada jangka waktu tertentu yang disepakati.

Tim Liputan

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *