Kemenag Ingatkan Visa 4 Hari di Saudi Bisa Untuk Umrah, Bukan Haji
Jakarta, DUTA TV — Direktur Jendral Haji dan Umrah Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief menegaskan visa transit elektronik selama empat hari yang dikeluarkan otoritas Arab Saudi tak dapat digunakan untuk ibadah haji, melainkan bisa dimanfaatkan untuk umrah.
Ia mengatakan penyelenggaraan ibadah haji diatur Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 18 dijelaskan visa haji Indonesia terdiri atas visa haji kuota Indonesia dan visa haji mujamalah undangan pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Untuk haji, secara regulasi, kita hanya mengenal dua jenis visa, yaitu visa kuota haji dan visa mujamalah,” kata Hilman dalam keterangan resminya, Jumat (3/2).
“Itu bisa dimanfaatkan untuk umrah dan ziarah Madinah. Ini memungkinkan karena sarana prasarana transportasi antara Jeddah, Makkah, dan Madinah sudah memadai. Ada kereta cepat sehingga praktis dan efisien,” tambahnya.
Arab Saudi sebelumnya telah menerbitkan layanan baru, yaitu penerbitan visa transit elektronik untuk turis. Visa ini bisa digunakan untuk berbagai tujuan di Arab Saudi, termasuk umrah dan ziarah ke Madinah.
Pemegang visa transit dapat tinggal di Arab Saudi selama empat hari dan durasi visa adalah tiga bulan. Visa itu gratis dan dikeluarkan secara instan bersamaan tiket penerbangan maskapai nasional Arab Saudi, yakni Saudi Arabian Airlines dan Flynas.
Hilman mengatakan layanan baru ini diterbitkan sebagai bagian dari strategi Saudi mencapai visi 2030.(cnni)