Kemenag Atur Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan Keagamaan

Jakarta, DUTA TV – Kementerian Agama mengatur penggunaan gawai di lingkungan satuan pendidikan untuk menciptakan ruang belajar yang lebih aman dan kondusif.
Pengaturan tidak hanya berlaku bagi murid selama berada di satuan pendidikan keagaman, tetapi juga disertai panduan bagi orang tua untuk mendampingi penggunaan gawai dan internet oleh anak di rumah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Nomor 19 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama, yang ditetapkan pada 31 Agustus 2026.
Edaran yang berlaku pada satuan pendidikan binaan Kementerian Agama ini bertujuan: menciptakan budaya belajar yang aman dan nyaman, meningkatkan konsentrasi belajar, meningkatkan interaksi sosial antarmurid, melindungi murid dari dampak negatif penggunaan gawai yang tidak tepat, membentuk budaya digital yang sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab, serta mengoptimalkan penggunaan teknologi digital untuk mendukung pembelajaran.
Satuan pendidikan keagamaan binaan Kemenag mencakup madrasah, pesantren, pendidikan diniyah, sekolah teologi, pasraman, pesantian, widyalaya, dhammasekha, dan sejenisnya.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin mengatakan, pembatasan dilakukan bukan untuk menjauhkan murid dari teknologi.
Pemanfaatan teknologi digital tetap diperlukan dalam pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan sesuai kebutuhan.
“Kita tidak ingin menjauhkan anak-anak dari teknologi. Yang ingin kita bangun adalah kemampuan menggunakan teknologi secara sehat, aman, bijaksana, dan bertanggung jawab.
“Gawai tetap dapat menjadi sarana pembelajaran, tetapi penggunaannya harus terarah dan proporsional,” ujar Kamaruddin di Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Aturan tersebut antara lain melarang murid menggunakan gawai di lingkungan satuan pendidikan, kecuali atas instruksi langsung guru untuk kegiatan pembelajaran.
Gawai hanya boleh digunakan sebelum atau sesudah jam pelajaran maupun dalam keadaan darurat dengan izin guru atau wali kelas.
Ketentuan juga berlaku bagi guru dan tenaga kependidikan.
Mereka dilarang menggunakan gawai selama kegiatan belajar mengajar berlangsung apabila penggunaannya tidak berkaitan dengan proses pembelajaran.
Satuan pendidikan dapat menyediakan loker atau tempat penyimpanan gawai di setiap kelas maupun ruang guru.
Guru atau wali kelas juga dapat mengumpulkan gawai pada awal pembelajaran dan mengembalikannya ketika murid pulang dalam kondisi mati atau menggunakan mode pesawat.
Sekolah juga diminta menyediakan kanal resmi untuk kebutuhan komunikasi mendesak dengan orang tua.
“Sekolah harus menjadi ruang yang aman dan nyaman bagi anak untuk belajar dan berinteraksi. Kita ingin mengurangi distraksi selama pembelajaran sekaligus melindungi mereka dari risiko perundungan digital, konten negatif, serta penggunaan internet yang tidak tepat,” tutur Kamaruddin.
“Karena itu, aturan ini juga melarang akses, penyimpanan, maupun penyebaran konten kekerasan, pornografi, perjudian, perundungan digital, hoaks, serta konten lain yang membahayakan anak,” sambungnya.
Murid maupun guru juga dilarang mengambil, menyimpan, atau mengunggah foto dan video yang melanggar privasi atau martabat orang lain tanpa izin.
Transaksi pinjaman daring, perjudian daring, dan aktivitas komersial yang tidak berkaitan dengan pembelajaran turut dilarang di lingkungan satuan pendidikan.
Pengawasan penggunaan gawai juga diperkuat di lingkungan keluarga. Aturan ini mengarahkan orang tua atau wali untuk mengatur batas pemakaian gawai di rumah paling lama dua jam per hari di luar kebutuhan belajar.
Orang tua juga dianjurkan mengaktifkan fitur parental control, termasuk pembatasan usia konten, pembelian atau pengunduhan aplikasi, safe search, dan pengaturan waktu layar. Penggunaan gawai diarahkan berada di ruang terbuka di rumah, seperti ruang keluarga, bukan di kamar tidur.(kemenag)





