Kemen PPA Murka Kasus Pejabat Perkosa 4 Siswi Diselesaikan Kekeluargaan

Jakarta, DUTA TV — Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam perkembangan kasus pemerkosaan 4 siswi di Jayapura yang mengarah pada penyelesaian secara kekeluargaan. Kemen PPPA mendorong agar pihak kepolisian menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk menjerat terduga pelaku pemerkosaan tersebut.

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar mengatakan, pelaku pemerkosaan itu dapat dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, di mana pelaku dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

“Tidak boleh ada toleransi sedikitpun pada pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Pihak kepolisian kami harapkan dapat mendalami kembali kasus ini demi kepentingan terbaik bagi anak,” kata Nahar, melalui keterangan tertulis, Rabu (15/09/2021).

Nahar juga menegaskan bahwa Kemen PPPA terus melakukan pemantauan dan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Papua untuk memantau perkembangan keempat korban.

Informasi soal pemerkosaan empat siswi SMA di Jayapura itu sebelumnya viral di media sosial (medsos). Empat siswi SMA di Jayapura, Papua, itu disebut diculik hingga diperkosa oknum politikus dan pejabat salah satu dinas di Papua.

Kasus ini disebut bermula saat empat siswi itu diajak seseorang berjalan-jalan ke Jakarta. Kepergian mereka itu disebut tidak diketahui keluarga masing-masing siswi. Dalam tweet viral itu, peristiwa pemerkosaan disebut terjadi pada pertengahan April 2021. Para korban disebut diiming-imingi mendapatkan uang dari terduga pelaku yang akan dibayarkan pada Juni 2021.

Para korban disebut diculik dan dianiaya. Para korban disebut dipaksa minum minuman alkohol hingga diintimidasi untuk mengikuti kemauan para terduga pelaku. Pemerkosaan terjadi dan para korban diancam agar tidak menceritakan peristiwa itu.

Meski demikian, para keluarga korban mengetahui kejadian itu setelah mendengar desas-desus korban berangkat ke Jakarta. Namun keluarga korban dan pengacara mendapat ancaman dari pelaku dan aparat. Mereka disebut dipaksa mencabut laporan polisi dari Polda Papua.

Oknum Polsek Heram dituding terlibat mengintimidasi keluarga korban dan pengacara. Keluarga korban mengaku sudah dipanggil ke Polresta Jayapura untuk melakukan mediasi.(dtk)