Maulani Habisi Kaka Ipar karena Tersinggung

Banjarmasin, Duta TV Kasus pembunuhan sadis terhadap ibu rumah tangga disertai pencurian oleh terduga Maulani (34) , kepada SN yang merupakan kakak iparnya dipicu permasalahan ketersinggungan.

Kepada awak media, Maulani mengaku tersinggung lantaran SN melarangnya untuk menginap di rumah SN yang tak lain adalah istri kakaknya sendiri.

Maulani mengaku tidak punya tempat singgah jika dilarang untuk tinggal di rumah tersebut. Padahal menurutnya, rumah itu merupakan harta warisan yang disebut-sebut akta tanahnya diganti menjadi nama korban.

Maulani (baju oranye) tersangka pembunuhan, saat dibawa oleh petugas (foto: duta tv)

“Saya kan kalau ke Banjarmasin tidak punya tempat tinggal, jadi saya ingin menginap disana sebentar, kalau sebelumnya korban tidak pernah kasar, rumah itu peninggalan orang tua,” ujar Maulani.

Atas perbuatannya, terduga kini harus mendekam di balik jeruji besi dan dijerat pasal berlapis, yakni 365 sub 340 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Reporter: Nina Megasari