Keluarga Korban Tenggelam Berharap Proses Hukum Seadil-adilnya

Banjarbaru, Duta TV — Sebanyak 14 tersangka ditetapkan oleh Polsek Liang Anggang dalam kasus tenggelamnya seorang anak di wahana bermain air di Kota Banjarbaru, yang terjadi pada 9 Juni 2025 lalu.

Dari ke-14 tersangka, di antaranya delapan orang guru dan kepala sekolah, serta empat orang karyawan dan satu orang manajemen wahana bermain air.

Penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 26 Agustus lalu, sesuai bukti yang sah secara hukum.

Penetapan terhadap tersangka berdasarkan keterangan saksi dan ahli pidana dari dosen Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, serta visum dari Rumah Sakit Bhayangkara.

Sementara kuasa hukum keluarga korban, Syamsul Khair, memberi apresiasi ke Polsek Liang Anggang yang telah bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini. Pihaknya juga berharap kepada pihak pengelola wahana permainan air agar menerapkan standar operasional prosedur atau SOP keselamatan, dengan menugaskan pengawas kolam, memasang tanda kedalaman kolam, hingga penggunaan pelampung bagi anak-anak.

“Terima kasih atas kinerja kepolisian, terutama Polsek Liang Anggang. Ini sangat membantu penegakan hukum bagi klien kami. Harapannya bagi yang dirugikan agar mendapatkan keadilan. Keluarga menghendaki ada proses hukum. Harapannya agar SOP dari guru yang membawa anak-anak agar waspada dan pengelola wahana agar memperhatikan SOP,” ucapnya.

Sementara itu, dari 14 tersangka yang ditetapkan, satu orang tersangka dikenakan Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan kematian, sementara 13 tersangka lainnya dijerat Pasal 55 KUHP tentang penyertaan.

Reporter: Suhardadi

Berita Lainnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *